Selasa, 15 April 2008
Paul Soetopo Tjokronegoro (lahir tahun 1940?) adalah mantan Direktur Bank Indonesia. Ia divonis hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp 20 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 April 2003 karena dinyatakan terbukti menyetujui pemberian fasilitas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai lebih dari Rp 2,02 trilyun kepada lima bank yang kalah kliring: Bank Harapan Sentosa, Bank Nusa Internasional, Bank Umum Nasional, Bank Anriko, dan Bank Upindo. Ia dibebaskan dari tuntutan pidana di tingkat banding sehingga jaksa kemudian mengajukan kasasi.
Pada 22 Juni 2005, Mahkamah Agung memutuskan bahwa ia bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar